Standar Layanan Informasi Publik Desa menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 adalah sebagai berikut: Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa ini yang dimaksud dengan: Badan Publik Desa adalah Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Ba. view_headline Sistem Informasi Pemerintah Desa Cangkingan Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu. assessment. Statistik Pengunjung. Masyarakat sadar bahwa mereka bukan sekadar obyek, tetapi subyek layanan Informasi Publik. 2. Masyarakat memiliki hak untuk tahu mekanisme, prosedur dan biaya memperoleh layanan Informasi Publik. 3. Masyarakat mengetahui jenis-jenis dan standar layanan Informasi Publik. 4. Masyarakat mendorong peningkatan kualitas layanan Informasi Publik. 5. PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA. Komisi Informasi (KI) Pusat telah me-launching Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa sebagai rangkaian peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) 2019 di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur pada Kamis (20/06).
Administrasi Pemerintah Desa
Administrasi Pemerintahan Desa sudah diatur dalam perundang undangan yakni dalam undang undang no.6 tahun 2014 tentang kewajiban pemerintah desa untuk melaksanakan tata tertb administrasi. Semua ini diatur di dalam undang undang karena menyangkut tentang data serta informasi yang berhubungan dengan masyarakat desa. Administrasi Pemerintahan Desa. Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah menetapkan permendagri_no-47_th_2016 tentang administrasi-pemerintahan-desa. Pemerintah Desa sudah seharusnya memahami dan membuat administrsi desa yang baik dan benar dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Pada akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan UU No 6/2014 Tentang Desa. Dimana didalam aturan tersebut mengatur tentang Dana Desa yang diberikan kepada Pemerintahan Desa. Saat ini kebijakan tersebut dilanjutkan oleh pemerintahan presiden Joko Widodo. 5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa. Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan. Aplikasi administrasi desa yang dapat digunakan secara mandiri oleh perangkat desa. Bermanfaat untuk mendukung fungsi dan tugas kantor desa, termasuk administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, pengelolaan asset, pengelolaan anggaran, aplikasi pelayana desa, aplikasi surat menyurat desa dan lain sebagainya.