Administrasi Pemerintahan Desa sudah diatur dalam perundang undangan yakni dalam undang undang no.6 tahun 2014 tentang kewajiban pemerintah desa untuk melaksanakan tata tertb administrasi. Semua ini diatur di dalam undang undang karena menyangkut tentang data serta informasi yang berhubungan dengan masyarakat desa.
Administrasi Pemerintahan Desa. Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah menetapkan permendagri_no-47_th_2016 tentang administrasi-pemerintahan-desa.
Pemerintah Desa sudah seharusnya memahami dan membuat administrsi desa yang baik dan benar dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Pada akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan UU No 6/2014 Tentang Desa. Dimana didalam aturan tersebut mengatur tentang Dana Desa yang diberikan kepada Pemerintahan Desa. Saat ini kebijakan tersebut dilanjutkan oleh pemerintahan presiden Joko Widodo.
5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa. Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan.
Aplikasi administrasi desa yang dapat digunakan secara mandiri oleh perangkat desa. Bermanfaat untuk mendukung fungsi dan tugas kantor desa, termasuk administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, pengelolaan asset, pengelolaan anggaran, aplikasi pelayana desa, aplikasi surat menyurat desa dan lain sebagainya.
38 Comments
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
https://shorturl.fm/retLL
https://shorturl.fm/ypgnt
https://shorturl.fm/0EtO1
https://shorturl.fm/retLL
https://shorturl.fm/hevfE
https://shorturl.fm/JtG9d
https://shorturl.fm/xlGWd
https://shorturl.fm/YZRz9
https://shorturl.fm/LdPUr
https://shorturl.fm/9fnIC
https://shorturl.fm/68Y8V
https://shorturl.fm/68Y8V
https://shorturl.fm/bODKa
https://shorturl.fm/XIZGD
https://shorturl.fm/bODKa
https://shorturl.fm/N6nl1
https://shorturl.fm/a0B2m
https://shorturl.fm/FIJkD
https://shorturl.fm/oYjg5
https://shorturl.fm/9fnIC
https://shorturl.fm/j3kEj
https://shorturl.fm/A5ni8
https://shorturl.fm/XIZGD
https://shorturl.fm/68Y8V
https://shorturl.fm/bODKa
https://shorturl.fm/N6nl1
https://shorturl.fm/oYjg5
Cool partnership https://shorturl.fm/a0B2m
Cool partnership https://shorturl.fm/XIZGD
Awesome https://is.gd/N1ikS2
Awesome https://is.gd/N1ikS2
Awesome https://is.gd/N1ikS2
Awesome https://is.gd/N1ikS2
Awesome https://t.ly/tndaA