Follow Us:

Standar Layanan Informasi Publik Desa

Standar Layanan Informasi Publik Desa menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 adalah sebagai berikut: Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa ini yang dimaksud dengan: Badan Publik Desa adalah Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Ba. view_headline Sistem Informasi Pemerintah Desa Cangkingan Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu. assessment. Statistik Pengunjung.

Masyarakat sadar bahwa mereka bukan sekadar obyek, tetapi subyek layanan Informasi Publik. 2. Masyarakat memiliki hak untuk tahu mekanisme, prosedur dan biaya memperoleh layanan Informasi Publik. 3. Masyarakat mengetahui jenis-jenis dan standar layanan Informasi Publik. 4. Masyarakat mendorong peningkatan kualitas layanan Informasi Publik. 5.

PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA. Komisi Informasi (KI) Pusat telah me-launching Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa sebagai rangkaian peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) 2019 di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur pada Kamis (20/06).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Quick Links

Harga

Testimoni

Our services

Website desa

Website pribadi

Website sekolah

Company Profile

Toko online

©2023 DesaOnline.My.Id All Rights Reserved – by eQ.